MUSI RAWASBadan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mencatat sejumlah permasalahan dalam kegiatan Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan di Dinas Pekerjaan Umum dan Bina Marga (PUBM) Kabupaten Musi Rawas (MURA) Tahun Anggaran 2024.

Permasalahan itu disebabkan oleh dua hal utama, yakni kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi kualitas pekerjaan yang tidak sesuai kontrak.

Dalam pemeriksaan awal, BPK menemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp737.633.794,45 yang terjadi akibat pelaksanaan fisik pekerjaan tidak sesuai dengan perjanjian kontrak.

Setelah melakukan pengujian lanjutan terhadap 18 paket pekerjaan, BPK kembali menemukan kelebihan pembayaran dengan nilai yang lebih besar, yakni mencapai Rp1.359.689.338,25. Rinciannya, sekitar Rp692 juta lebih berasal dari kekurangan volume, dan Rp667 juta lebih karena spesifikasi mutu pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

BPK menilai persoalan ini timbul karena lemahnya pengawasan internal. Kepala Dinas PUBM, selaku Pengguna Anggaran yang juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dinilai tidak cermat dalam mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan pekerjaan fisik.

Selain itu, PPTK, Direksi Teknis, Direksi Lapangan, dan Konsultan Pengawas juga dianggap kurang teliti dalam memeriksa volume dan spesifikasi pekerjaan, sehingga pembayaran tetap dilakukan meskipun hasil pekerjaan tidak sesuai kontrak.

Seluruh temuan ini tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 09/LHP/XVIII.PLG/01/2025 tanggal 15 Januari 2025.

Terkait permasalahan itu, wartawan telah menghubungi Kepala Dinas PUBM Kabupaten Musi Rawas, Alawiyah, untuk dimintai tanggapan. Kamis (31/7/2025). Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban yang diberikan. (Hen)