MUSI RAWAS – Belanja barang dan jasa pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2024 diduga tidak sepenuhnya dapat dipertanggungjawabkan secara nyata. Hal itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Musi Rawas.
Dalam laporan tersebut, BPK mencatat atas dokumen pertanggungjawaban belanja atas sisa uang persediaan (UP) dan Ganti Uang (GU) terakhir, Dispora diketahui melakukan realisasi penggunaan dana tanpa dokumen pertanggungjawaban senilai Rp24.191.000,00, dan penggunaan dana dengan dokumen tidak memadai sebesar Rp162.283.768,00.
Beberapa dokumen yang digunakan sebagai bukti pertanggungjawaban hanya berupa kuitansi tanpa dilampiri faktur atau nota resmi. Bahkan, ditemukan kesamaan bentuk tulisan dan tanda tangan dalam sejumlah kuitansi dari toko yang berbeda. Dokumen-dokumen itu juga tidak ditandatangani oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) maupun penyedia jasa.
Dalam proses klarifikasi kepada BPK, bendahara Dispora mengaku bahwa penyusunan dokumen dilakukan dalam keadaan tidak lengkap, menggunakan kuitansi yang dibuat oleh staf. Dokumen tersebut kemudian ditandatangani oleh Kepala Dinas. Sementara itu, pengguna anggaran menyampaikan bahwa laporan pengeluaran disusun untuk menyesuaikan dengan dana yang telah digunakan.
Sementara itu, Kepala Dispora Musi Rawas, Adi Winata, ketika dikonfirmasi oleh wartawan terkait pemasalahan tersebut hanya merespons singkat dengan ucapan: “Waalaikumsalam,” tanpa memberikan keterangan lebih lanjut. Rabu (30/7/2025). (Hen)