MUSI RAWAS – Dugaan rekayasa dokumen belanja di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Musi Rawas terus menuai sorotan. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2024 mengungkap adanya penggunaan dokumen pertanggungjawaban yang tidak lengkap, bahkan diduga dibuat secara tidak sah.
BPK menemukan adanya belanja senilai Rp 24,19 juta yang direalisasikan tanpa dokumen pendukung, serta Rp 162,28 juta lainnya menggunakan dokumen yang tidak memadai. Sejumlah dokumen hanya berupa kuitansi tanpa faktur atau nota resmi. Bahkan, dari hasil pemeriksaan, banyak bukti transaksi yang memperlihatkan kesamaan tulisan dan tanda tangan meski berasal dari toko yang berbeda.
Lebih jauh, dokumen tersebut juga tidak ditandatangani oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) maupun penyedia barang/jasa sebagaimana mestinya. Temuan ini semakin menguatkan dugaan adanya rekayasa dalam penyusunan laporan keuangan.
Bendahara Dispora mengakui bahwa dokumen-dokumen tersebut dibuat dalam kondisi tidak lengkap oleh staf, kemudian ditandatangani oleh Kepala Dinas. Hal senada diakui pengguna anggaran yang menyebutkan bahwa laporan pengeluaran disusun untuk menyesuaikan realisasi penggunaan dana.
Namun ketika wartawan mencoba meminta klarifikasi langsung kepada Kepala Dispora Musi Rawas, Adi Winata, pada Rabu (30/7/2025), ia justru tidak memberikan jawaban substansial. Alih-alih menjelaskan, Adi hanya menanggapi dengan sepatah kata, “Waalaikumsalam.” (Hen)