LUBUKLINGGAU – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Lubuklinggau Tahun Anggaran 2024 mengungkap adanya dugaan tumpang tindih pada anggaran pemeliharaan kendaraan dinas di Sekretariat Daerah.
Dalam tabel realisasi, tercatat Sekretariat Daerah pada tahun 2023 menghabiskan dana pemeliharaan kendaraan sebesar Rp654.179.000,00 atau 100 persen dari pagu yang dianggarkan. Sementara pada tahun 2022, realisasi mencapai Rp417.809.000,00 dan tahun 2024 tetap tinggi sebesar Rp333.996.900,00.
Temuan BPK menunjukkan bahwa anggaran tersebut tidak hanya besar, namun juga terindikasi tumpang tindih dengan belanja lain. Pasalnya, dalam praktiknya, biaya pemeliharaan kendaraan dinas sudah termasuk dalam Standar Satuan Harga (SSH) yang diatur melalui Perwali Nomor 10 Tahun 2023 dan Perpres Nomor 33 Tahun 2020. Standar tersebut menegaskan bahwa biaya pemeliharaan mencakup penggantian suku cadang, jasa perbaikan, hingga pembelian BBM.
Namun, Sekretariat Daerah justru menganggarkan pemeliharaan secara terpisah, sementara belanja bahan bakar kendaraan juga dicatat di pos berbeda. Hal ini menimbulkan potensi duplikasi atau tumpang tindih anggaran, karena satu komponen biaya dihitung ganda.
Selain itu, BPK juga menemukan bahwa sebagian kendaraan yang dibebankan dalam anggaran pemeliharaan merupakan kendaraan pinjaman yang digunakan instansi vertikal maupun organisasi di luar Sekretariat Daerah. Artinya, anggaran APBD justru digunakan untuk kendaraan yang tidak sepenuhnya menjadi aset pemerintah kota.
Atas temuan tersebut, BPK meminta Pemerintah Kota Lubuklinggau melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem penganggaran di Sekretariat Daerah agar tidak terjadi lagi duplikasi biaya yang berpotensi merugikan keuangan daerah.
Saat dikonfirmasi terkait temuan tersebut, Sekda Kota Lubuklinggau Trisko Defriyansa dan Kabag Umum Sekretariat Daerah Ruddy Wijaya tidak memberikan jawaban. (Hen)