MURATARA – Lembaga Jaringan Anti Korupsi (JAKOR) Sumsel menyoroti tajam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) tahun anggaran 2024. JAKOR menyatakan akan melaporkan dugaan penyimpangan tersebut ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel).

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor: 37.A/LHP/XVIII.PLG/05/2025, BPK menemukan adanya kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi pada 28 paket pekerjaan jalan, jaringan, dan irigasi.

Nilai total temuan mencapai Rp7.201.577.163,55, terdiri dari kekurangan volume sebesar Rp4,52 miliar dan ketidaksesuaian spesifikasi Rp2,98 miliar.

Namun, seluruh proyek tersebut tetap dinyatakan selesai dan dibayar 100 persen.

Ketua Dewan Pimpinan JAKOR Sumsel, Fadrianto TH SH, menegaskan temuan BPK itu menunjukkan adanya indikasi kuat penyimpangan anggaran yang harus segera diproses secara hukum.

“JAKOR akan segera melaporkan kasus ini ke Kejati Sumsel. Nilai kerugian negara mencapai miliaran rupiah, tapi semua pekerjaan justru dinyatakan selesai. Kalau proyek bermasalah bisa lolos 100 persen, berarti sistem pengawasan di PUPR lumpuh. Harus ada pertanggungjawaban hukum, bukan hanya pengembalian uang. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegas Fadrianto, Selasa (21/10/2025).

Menurutnya, nilai sebesar itu tidak mungkin terjadi tanpa adanya unsur kesengajaan dan pembiaran dari pihak terkait.

Ia menilai perlu ada langkah tegas dari aparat hukum untuk menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam proses serah terima dan pencairan dana proyek.

“Kami akan melayangkan laporan resmi ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dengan membawa salinan LHP BPK sebagai bukti awal. Kami ingin penegakan hukum berjalan objektif dan transparan,” ujarnya.

Fadrianto menambahkan, JAKOR akan terus mengawal proses hukum agar tidak berhenti di tingkat administrasi. Pihaknya juga membuka komunikasi dengan lembaga pengawasan lainnya untuk memastikan dugaan penyimpangan itu diusut hingga tuntas. (Hen)