MURATARA – Pengelolaan anggaran di Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) menjadi sorotan publik. Hal ini terkait belanja fasilitasi keprotokolan dengan nilai mencapai Rp925.600.000,00 Tahun Anggaran 2025 yang dinilai janggal dalam alokasinya.

Anggaran yang bersumber dari APBD tersebut diketahui hanya difokuskan pada dua pos belanja utama, yakni sewa hotel serta jasa iklan, reklame, film, dan pemotretan. Besarnya nilai anggaran yang mendekati satu miliar rupiah itu memicu pertanyaan publik terkait efektivitas, urgensi, serta transparansi penggunaannya.

Sejumlah pihak menilai, alokasi anggaran tersebut berpotensi tidak sebanding dengan realisasi kegiatan di lapangan. Bahkan, muncul dugaan adanya praktik penggelembungan harga (mark-up) maupun kegiatan yang tidak sepenuhnya terealisasi.

Ketua Dewan Pimpinan Jaringan Anti Korupsi (Jakor) Sumatera Selatan, Fatrianto, T.H., S.H., menegaskan bahwa penggunaan anggaran dengan nilai besar harus disertai pertanggungjawaban yang jelas dan terbuka kepada publik.

“Belanja hampir satu miliar rupiah yang hanya terpusat pada sewa hotel dan jasa publikasi tentu patut dicurigai. Ini harus diaudit secara menyeluruh untuk memastikan tidak ada praktik mark-up atau kegiatan fiktif. Transparansi menjadi kunci agar tidak terjadi penyimpangan,” ujarnya. Selasa (31/03/2026).

Ia juga menambahkan bahwa sektor belanja jasa, khususnya yang berkaitan dengan publikasi dan keprotokolan, sering kali menjadi celah terjadinya praktik korupsi jika tidak diawasi secara ketat dan tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang valid.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Setda Muratara belum memberikan keterangan resmi terkait rincian penggunaan anggaran tersebut. Wartawan telah melakukan konfirmasi kepada Kepala Bagian Prokopim, Ari Budi, serta Sekretaris Daerah Muratara, Elvandari, namun keduanya belum memberikan tanggapan.

Masyarakat pun mendesak agar Inspektorat daerah dan aparat penegak hukum segera melakukan penelusuran lebih lanjut guna memastikan tidak adanya kerugian negara serta menjamin akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah. (Hen)