MUSI RAWAS – Pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa Sukamana kecamatan STL Ulu Terawas, kabupaten Musi Rawas tahun anggaran 2021, Diduga bermasalah karena menyimpang dari petunjuk teknis.

Dugaan menyimpang tersebut, diungkapkan oleh M. Yusuf Pendamping Teknis (PD teknis) wilayah kecamatan STL Ulu Terawas, kabupaten Musi Rawas.

“Dalam pelaksanaan dan penyaluran dana tersebut, diduga tidak sesuai aturan alias menyimpang dari petunjuk teknis,” ungkap M. Yusuf. Senin (3/01/2022).

M. Yusuf mengatakan, pada hari Rabu 29 Desember 2021 lalu, Desa Sukamana melakukan kegiatan pembagian Dana BLT tahap tiga yang bersumber dari Dana Desa tahun anggaran 2021.

Pembagian uang untuk warga kurang mampu itu, bertempat dikantor Desa Sukamana. Dengan jumlah penerima 80 warga miskin yang setiap penerima masing-masing menerima uang sebesar Rp 300 ribu rupiah.

Namun sayangnya pada pelaksanaan pembagiannya Diduga asal asalan, seperti tidak melibatkan para Pendamping Desa dan pihak terkait yang terlibat. Seperti pihak Babinsa maupun dari Babinkamtibnas selaku pihak yg menyaksikan dan pengamanan.

“Seharusnya kami pendamping diundang, paling tidak satu orang pendamping desa, entah itu PLD ataupun PD, sementara kegiatan ini tidak diundang,” tegas M. Yusuf.

Tak hanya itu, M. Yusuf mengungkapkan, pihak desa telah mengganti nama-nama warga penerima (KPM) tanpa musyawarah. Seharusnya pergantian nama-nama itu melalui musyawarah Desa yang dihadiri BPD dan perangkat desa serta yang tak kalah pentingnya para pendamping, baik PLD juga PD.

“Artinya kepala Desa telah melanggar aturan, karena tidak sesuai prosedur,” ujar M.Yusuf.

M. Yusuf menjelaskan, sebagaimana telah diamatkan dalam Undang-undang Desa nomor 6 tahun 2014 dan mengacu pada permendes nomor 13 tahun 2021 tentang pendoman penggunaan Dana Desa, bahwa dana Desa harus dikelola secara transparan, dan tentu harus melibatkan Pendamping Desa serta pihak terkait sesuai aturan yang telah ditetapkan.

Sementara itu, Taufik Sekretaris Desa Sukamana saat dikonfirmasi mengatakan, bahwasanya telah menghubungi pihak pendamping saat acara tersebut.

“Sudah saya telepon PLD itu. Emang undangan resmi tidak ada, karena mendadak,” katanya.

Saat ditanya mengenai mengganti nama-nama warga penerima (KPM) tanpa musyawarah, Sekretaris Desa Sukamana membenarkan hal itu.

“Karena mendadak, Saya nurut perintah saja. Katanya (kepala desa) yang sudah dapat sembako dari PPKM jangan diberikan lagi,” ujarnya.
(Hen)