MURATARA – Satuan reserse kriminal (Sat Reskrim) Polres Musi Rawas Utara (Muratara) menangkap dua orang oknum scurity PT Lonsum Riam Estate yang diduga melakukan aksi Bejat Pemerkosaan terhadap Janda secara bergulir.

Kepala Sat Reskrim Muratara, AKP Toni Saputra membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap, tersangka Fen Efendi (39) dan Arianto (24) yang mana bekerja sebagai Scurity di PT Lonsum Riam Estate di desa Bina Karya kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muratara.

“Korban status janda, dan tersangka semua berkeluarga,” kata AKP Toni Saputra. Sabtu (8/1/2022).

AKP Toni Saputra menjelaskan, pada hari rabu tanggal 05 januari 2022 sekira jam 15:30 di kebun sawit PT Lonsum Riam Estate, pelaku Fen Efendi dan Arianto mengunci kedua tangan korban dengan menggunakan borgol kemudian melepaskan celana korban dengan secara paksa.

“Pelaku menyetubuhi korban secara bergantian sebanyak empat (4) kali,” jelas Kasatreskrim Polres Muratara.

Kasatreskrim Polres Muratara AKP Toni Saputra mengungkapkan, setelah menerima laporan kejadian tersebut Anggota Reskrim melakukan penyelidikan dan penangkapan dirumah pelaku yang berada di mess PT Lonsum Riam Estate.

“Pelaku berhasil dilakukan penangkapan tanpa perlawanan,” ungkapnya.

Dengan kejadian tersebut Korban mengalami rasa sakit dibagian kemaluan, serta mengalami trauma. Atas perbuatannya Pelaku dijerat pasal 285 KUHP tentang Tindak Pidana pemerkosaan. (Hen)