LUBUKLINGGAU – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya penyimpangan penggunaan anggaran di Sekretariat Daerah (Setda) Kota Lubuklinggau tahun anggaran 2024. Temuan itu mencakup belanja sewa hotel dan pengadaan natura untuk rumah dinas kepala daerah.

Anggaran sewa hotel yang semestinya diperuntukkan bagi kebutuhan resmi pemerintah daerah, justru digunakan untuk memfasilitasi tamu dari instansi vertikal yang tidak tercatat sebagai undangan resmi Pemerintah Kota Lubuklinggau. Permintaan kamar dilakukan secara lisan, tanpa dokumen resmi, dan pembayaran disetujui berdasarkan tagihan dari hotel. Proses ini berjalan atas arahan lisan dari pejabat tinggi kepada pejabat pelaksana teknis.

Selain sewa hotel, pengadaan natura dan bahan pangan juga menjadi sorotan. Setiap bulan dilakukan pemesanan dengan item yang sama, tetapi jumlah yang dipesan tidak seragam. Pemeriksaan fisik menunjukkan barang yang datang tidak sesuai dengan surat pesanan, namun dokumen pertanggungjawaban tidak dilengkapi bukti dokumentasi seperti foto maupun catatan distribusi barang.

Pihak penyedia natura mengakui adanya kekurangan pengiriman dan menyatakan siap menyetor kekurangan itu ke kas daerah. Sementara itu, BPK juga mencatat adanya kelebihan pembayaran di dua satuan kerja, salah satunya di Setda, yang hingga kini belum sepenuhnya dikembalikan.

Sekretaris Daerah Trisko Defriyansa dan Kepala Bagian Umum Ruddy Wijaya telah dimintai konfirmasi media terkait temuan ini. Namun hingga berita ini diterbitkan, keduanya belum memberikan keterangan. (Hen)