MUSI RAWAS – Penunjukan Penjabat (Pj) Kepala Desa Sukamerindu, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan, menuai sorotan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Pasalnya, proses penunjukan tersebut dilakukan tanpa melibatkan BPD, yang selama ini menjadi lembaga representatif masyarakat di tingkat desa.

Ketua dan Wakil BPD Desa Sukamerindu menyatakan kekecewaannya karena tidak dilibatkan dalam proses penunjukan. Ia menilai BPD seharusnya dilibatkan sebagai bentuk penghormatan terhadap asas partisipatif dalam tata kelola pemerintahan desa.

“Penunjukan Pj dilakukan sepihak tanpa komunikasi dengan kami. Kami merasa diabaikan, padahal BPD adalah lembaga resmi yang menjadi representasi masyarakat desa,” ujar Ketua BPD, Ikang Pauzi. Jumat (25/4/2025).

Menurutnya, langkah tersebut tidak hanya melanggar prinsip partisipatif, tetapi juga menunjukkan adanya pelecehan terhadap keberadaan lembaga BPD.

“Ini bukan soal siapa yang ditunjuk, tapi soal proses. Kami sebagai BPD sama sekali tidak dilibatkan atau diberi informasi resmi. Ini menunjukkan bahwa Camat sudah tidak lagi menghargai keberadaan dan fungsi BPD,” ujar Ketua BPD dengan nada kecewa.

Ketua BPD berharap agar Bupati Musi Rawas, Hj. Ratna Machmud, turun tangan mengevaluasi sikap dan kebijakan Camat STL Ulu Terawas yang dinilai tidak transparan dan mengesampingkan komunikasi dengan lembaga desa.

“Kami berharap Ibu Bupati mendengar suara kami. Ini bukan semata urusan desa kecil, tapi soal penghormatan terhadap sistem pemerintahan yang sehat. Kalau cara-cara seperti ini dibiarkan, maka ke depan suara masyarakat bisa semakin dikesampingkan,” tegas Ketua BPD.

Sementara itu, Muhammad Pahip Camat STL Ulu Terawas saat dikonfirmasi wartawan menyatakan bahwa penunjukan Pj tidak memerlukan pelibatan BPD.

“Merujuk pada aturan dan UU Desa, untuk Pj tidak ada hak BPD,” tulis Camat dalam pesan singkat kepada wartawan. (Hen)