LUBUKLINGGAU – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera selatan temukan ratusan juta retribusi pelayanan pasar grosir dan pertokoan yang ada di Kota Lubuklinggau tidak disetorkan ke Kas Daerah (Kasda).
Didalam Resume Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK dengan Nomor : 53.A/LHP/XVIII.PLG/05/2024 menyebutkan, Berdasarkan Hasil konfirmasi kepada penyewa yang belum membayar menunjukkan bahwa Terdapat penyewa yang telah membayar secara tunai kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Lubuklinggau melalui Analis Pengawas Perdagangan, namun tidak tercatat pada laporan penerimaan.
Kemudian, Berdasarkan permintaan keterangan dengan Analis Pengawas Perdagangan Menyatakan terdapat tujuh penyewa telah membayar sewa ruko pada tahun 2023 Sebesar Rp128.050.000,00 yang diterima secara tunai dan tidak disetor ke Kas Daerah.
Pembayaran tunai tersebut atas instruksi dari Kepala Disperindag yang Menjabat saat itu. Penerimaan tersebut tidak diserahkan kepada Bendahara Penerimaan melainkan diserahkan kepada Kepala Disperindag, namun tidak ada Tanda terima.
Lalu, wawancara lebih lanjut dengan Kepala Disperindag yang menjabat pada saat itu, menunjukkan bahwa penerimaan yang tidak disetor ke kas daerah tersebut Digunakan untuk pembayaran pengajuan SNI air minum kemasan bermerek Ay Milik mantan Wali Kota Lubuk Linggau dan biaya lainnya yang tidak Dianggarkan.
Sementara itu, terkait permasalahan ini Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kota Lubuklinggau tidak memberikan keterangan apapun ketika dikonfirmasi wartawan, sampai berita ini diterbitkan. (*)