MURATARA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan menemukan adanya modus pinjam nama dalam belanja jasa konsultansi konstruksi dan nonkontruksi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Tahun Anggaran 2024.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dengan nomor : 37.A/LHP/XVIII.PLG/05/2025, BPK mengungkap bahwa terdapat personel yang tidak melakukan pekerjaan sesuai dengan kontrak karena hanya dipinjam nama dan sertifikat keahlian.
Selain itu, terdapat personel yang sama dibayarkan lebih dari satu kegiatan jasa konsultansi dengan waktu pelaksanaan kontrak yang bersamaan, sehingga jumlah hari pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan jumlah hari dalam kontrak.
BPK mencatat, kelebihan pembayaran pada belanja jasa konsultansi konstruksi di Dinas PUPR Muratara mencapai Rp601.490.122,31. Nilai kelebihan pembayaran tersebut telah dibahas bersama Penyedia, PPK, serta diketahui oleh Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran yang menyatakan bahwa semua pihak telah mengakui dan sepakat hasil perhitungan serta pihak penyedia bersedia menyetorkan kelebihan pembayaran tersebut.
Atas temuan ini, BPK menilai praktik pinjam nama dalam belanja jasa konsultansi konstruksi dan nonkontruksi bertentangan dengan ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah. BPK merekomendasikan agar Bupati Musi Rawas Utara memerintahkan Kepala Dinas PUPR menindaklanjuti kelebihan pembayaran tersebut dan menyetorkan ke kas daerah.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Muratara, Salahudin, belum bisa dimintai keterangan terkait temuan ini. Melalui sambungan telepon seluler, pesan singkat (SMS), maupun aplikasi WhatsApp, yang bersangkutan tidak memberikan tanggapan. (Hen)