MUSI RAWAS – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2024 mengungkap adanya dugaan kejanggalan dalam pengelolaan keuangan di RSUD Muara Beliti.
Dalam LHP Nomor 36.B/LHP/XVIII.PLG/05/2025 tertanggal 23 Mei 2025, BPK menemukan bahwa bunga atau jasa giro dari rekening Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Muara Beliti belum seluruhnya disetorkan ke kas daerah sebagaimana mestinya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui RSUD Muara Beliti menggunakan dua rekening dalam pengelolaan keuangannya, yaitu pada BSB dan Bank Mndr. Bunga atau jasa giro dari rekening BSB telah dipindahbukukan secara otomatis ke rekening kas daerah dan tidak dikenakan pajak. Namun, untuk rekening Bank Mndr Cabang Lubuklinggau, pemindahbukuan otomatis belum dilakukan, sehingga bunga rekening masih dikenakan pajak penghasilan.
Sepanjang tahun 2024, rekening Bank Mndr tersebut menerima bunga giro sebesar Rp70,87 juta dengan potongan pajak penghasilan senilai Rp14,17 juta. BPK menilai hal ini tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, karena bunga dari rekening pemerintah seharusnya disetorkan ke kas daerah tanpa dikenakan pajak.
Selain itu, RSUD Muara Beliti juga belum memiliki perjanjian kerja sama resmi dengan pihak bank terkait mekanisme pemindahan otomatis bunga rekening ke kas daerah. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan penyalahgunaan dana dan menunjukkan lemahnya pengawasan dalam pengelolaan keuangan BLUD. (Hen)