LUBUKLINGGAU - Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD kota Lubuklinggau "Bungkam" terkait Dugaan manipulasi penginapan hotel yang menjadi temuan Badan pemeriksa keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Diketahui BPK RI tahun 2022 menemukan bukti pertanggungjawaban Penginapan Hotel tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya pada Sekretariat DPRD Kota Lubuklinggau sebesar Rp1.129.863.200.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI dokumen pertanggungjawaban Sekretariat DPRD Lubuklinggau biaya penginapan hotel dan konfirmasi kepada pihak hotel terdapat bukti kuitansi hotel tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
Pelaksana perjalanan dinas mencantumkan tarif yang berbeda dengan tarif hotel yang
sebenarnya.
Selain itu, terdapat pelaksana perjalanan dinas yang sudah mendapatkan akomodasi dan konsumsi dari pihak penyelenggara kegiatan. Namun masih mengklaim biaya penginapan dengan mencantumkan bukti yang tidak dapat
dipertanggungjawabkan.
Sementara itu Sekretaris Dewan, Imam Senen saat dikonfirmasi melalui sambungan Aplikasi WhatsApp dan telepon seluler pada selasa (23/4/2024), tidak memberikan keterangan kepada wartawan. (Hen)