MUSI RAWAS – Kepala Bagian (Kabag) Umum Bungkam terkait Pertanggungjawaban belanja suku cadang dan belanja pemeliharaan alat angkutan darat kendaraan bermotor penumpang pada Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Rawas yang Diduga di Palsukan.

Dugaan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan nomor : 07/LHP/XVIII.PLG/01/2024.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, salah satunya didapatkan pertanggungjawaban belanja suku cadang pada kendaraan Dinas Pejabat yang dibuat oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tidak sesuai dengan kenyataannya.

Hal ini diketahui disaat BPK meminta keterangan dari pihak Bengkel yang dimana menyatakan bahwa catatan tersebut diberikan oleh staf PPTK sehari Sebelum Pemeriksa memintai keterangan.

Pihak bengkel mengakui bahwa tidak mencatat service kendaraan, nilai penggantian suku cadang dan jasa service yang diberikan oleh PPTK tidak sebesar nilai yang ada pada bukti pertanggungjawaban.

Selanjutnya, Berdasarkan klarifikasi per item suku cadang baik jumlah item suku cadang maupun harga per item serta nilai jasa service, Bengkel mengakui terdapat item yang tidak diganti, item dan harga yang tidak sesuai dengan yang ditagihkan.

Selain belanja suku cadang Kendaraan Pejabat, terdapat pula bukti pertanggungjawaban belanja suku cadang kendaraan operasional yang dinyatakan tidak sesuai kenyataannya.

Pembelian suku cadang dan service kendaraan dinas operasional pada Sekretariat Daerah dilakukan pada tiga bengkel.

Hasil konfirmasi kepada tiga bengkel tersebut menunjukkan bahwa terdapat penggantian suku cadang ataupun jasa service atas kendaraan yang terdapat pada bukti Pertanggungjawaban namun tidak dilakukan oleh ketiga bengkel tersebut.

Diketahui, Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Rawas pada TA 2023 menganggarkan Belanja Suku Cadang-Suku Cadang Alat Angkutan sebesar Rp1.109.457.000,00 Dengan realisasi sampai dengan tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp1.108.835.000,00 atau 99,94% dari anggaran.

Selain itu juga terdapat Anggaran Belanja Pemeliharaan Alat Angkutan-Alat Angkutan Darat Bermotor-Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan sebesar Rp321.800.000,00 dengan

Realisasi sampai dengan tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp321.670.000,00 Atau 99,96% dari anggaran.

Sementara itu, sudah beberapa kali pihak media menghubungi Kabag Umum Yuni Aryani, namun tidak memberikan tanggapan mengenai Audit BPk tersebut. Rabu (31/7/2024. (Hen)