MURATARA – Ketua DPRD Muratara sudah mengembalikan Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait Surat Pertanggungjawaban (SPJ) biaya penginapan pada Sekretariat DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) yang Diduga Bodong atau tidak sesuai kondisi yang sebenarnya.
“Hubungi sekwan tupoksi dia sebagai KPA, kalu aku 30 juta sudah dibalikkan sebelum lhp bpk. Itu tanggung jawab individu,” terang Efriyasyah Ketua DPRD Muratara. Rabu (31/7/2024).
Diketahui sebelumnya, BPK Perwakilan Sumatera Selatan dengan Nomor : 43.B/LHP/XVIIII.PLG/05/2024 menemukan SPJ biaya penginapan pada Sekretariat DPRD Kabupaten Muratara tidak sesuai kondisi yang sebenarnya.
Berdasarkan hasil konfirmasi BPK kepada hotel tujuan yang terlampir dalam dokumen pertanggungjawaban diketahui bahwa pelaksana perjalanan dinas tidak menginap pada hotel sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Selain itu, Biaya penginapan pada Sekretariat DPRD MURATARA diketahui tidak sesuai tarif yang seharusnya.
Permasalahn Biaya penginapan tidak sesuai tarif ini diketahui Disebabkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 3 tahun 2023 bertolak belakang dengan Peraturan Presiden (Pepres) nomor 33 Tahun 2020.
Atas permasalahan tersebut kelebihan pembayaran biaya penginapan pada Sekretariat DPRD MURATARA sebesar 337 Juta.
Sementara itu, temuan untuk permasalahan dokumen pertanggunjawaban penginapan yang diduga bodong atau tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar 508 Juta. (Hen)