“Berbagai dinamika dalam proses pembahasan telah dilalui dengan semangat demokrasi, kemitraan, sinergi, dan tekad yang sama. Puncaknya, hari ini Raperda usulan eksekutif dapat disetujui bersama untuk selanjutnya menjadi Perda Kota Lubuklinggau,” ungkap Wako.
Dengan disetujui Raperda ini, diharapkan dapat menjadi payung hukum dan pedoman bagi Pemkot Lubuklinggau untuk menindaklanjuti dan melaksanakan penyertaan modal berupa tanah dan bangunan milik Pemkot Lubuklinggau dengan nilai Rp 8.345.199.000 kepada Bank Sumsel Babel sehingga dengan demikian total jumlah penyertaan modal Pemkot Lubuklinggau dari tahun 2002 sampai 2023 menjadi Rp 23.375.199.000.
Dengan bertambahnya penyertaan modal Pemkot Lubuklinggau ini, diharapkan kedepan akan menambah deviden yang berarti akan menambah pendapatan asli daerah (PAD) untuk mengoptimalkan pelayanan masyarakat serta pembangunan di Kota Lubuklinggau.(ADV).