LUBUKLINGGAU – Residivis spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) ditembak polisi karena hendak kabur ketika ditangkap Tim Opsnal Macan Linggau.
Tersangka tersebut benama Edo Fitrian (25) warga kampung jeruk desa kepala curup, kecamatan binduriang kabupaten rejang lebong, provinsi Bengkulu.
Kepala satuan reserse kriminal (Kasatreskrim) Polres Lubuklinggau, AKP Muhammad Romi mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan dari Desy Apri Wulandari (27) warga Rt.03 kelurahan simpang periuk, kecamatan Lubuklinggau Selatan II (Dua) Kota Lubuklinggau.
AKP Muhammad Romi menjelaskan, pada hari sabtu tanggal 11 desember 2021 jam 22.30 Wib, di jalan sultan mahmud badarudin II, kelurahan Marga Mulya kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau, Desy Apri Wulandari (Korban) saat itu sedang berboncengan menggunakan sepeda motor bersama temannya.
“Tiba-tiba datang Tersangka bersama temannya dari arah belakang samping kiri langsung merampas Tas korban yang saat itu diletakkan oleh korban dipijakan kaki bagian depan motor,” jelas AKP Muhammad Romi, kamis (16/12/2021).
Setelah menerima Laporan Pengaduan dari korban, selanjutnya Tim Opsnal Macan Linggau Satreskrim Polres Lubuklinggau langsung melakukan penangkapan terhadap Tersangka di Jalan Garuda kelurahan Lubuk Aman kecamatan Lubuklinggau Barat I (Satu) Kota Lubuklinggau. Pada hari rabu tanggal 15 desember 2021 jam 16.00 Wib.
Ketika itu Tersangka dalam perjalanan dari rumahnya kampung jeruk desa kepala curup, menuju Kota Lubuklinggau dan di Stop oleh “Tim Macan Linggau”.
“Karena tersangka tahu hendak ditangkap, kemudian tersangka melakukan perlawanan dan mengeluarkan senjata tajam. Setelah ada tembakan peringatan namun tidak di indakan dan tersangka kabur, selanjutnya dilakukan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan tersangka,”
“Setelah dilumpuhkan, tersangka dilarikan ke Rumah Sakit Sobirin Lubuklinggau untuk dilakukan tindakan medis. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Lubuklinggau untuk dilakukan proses hukum,” ungkap Kasatreskrim Polres Lubuklinggau.
Dari hasil introgasi tersangka, AKP Muhammad Romi membeberkan bahwa tersangka mengakui terlibat perkara curas dan curanmor sebanyak 3 LP.
“Tersangka juga mengakui pernah menjalani hukuman perkara Curat dan menjalani hukuman di Lapas Curup, kabupaten rejang lebong provinsi bengkulu,” beber AKP Muhammad Romi.
(Hen)