LUBUKLINGGAU – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan kejanggalan dalam pelaksanaan belanja jasa tenaga honorer pada Sekretariat DPRD Kota Lubuklinggau. Hal ini tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024.

BPK mencatat adanya pembayaran honorarium kepada tenaga ahli dan staf ahli fraksi DPRD, yang dinilai tidak sesuai ketentuan dan berpotensi merugikan keuangan daerah.

Honorarium tersebut diberikan kepada tenaga ahli bidang dan staf ahli fraksi dengan nominal berkisar antara Rp2 juta hingga Rp2,5 juta per bulan. Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa sebagian besar penerima honor tersebut tidak memiliki bukti kehadiran, tidak menyampaikan laporan kegiatan, bahkan minim kontribusi terhadap pelaksanaan tugas DPRD.

Tenaga ahli bidang hukum dan ekonomi, misalnya, hanya mengikuti rapat paling banyak tiga kali sepanjang tahun 2024. Sedangkan tenaga ahli bidang sosial tidak pernah hadir dalam rapat dan hanya sekali datang ke kantor DPRD untuk silaturahmi.

Staf ahli fraksi pun demikian. Dari seluruh staf ahli, hanya dua orang yang tercatat pernah hadir dalam rapat. Sebagian besar lainnya hanya mencatat pandangan umum fraksi tanpa dokumentasi kerja yang bisa diverifikasi.

Temuan BPK juga menunjukkan bahwa perekrutan tenaga ahli dilakukan tanpa memperhatikan kualifikasi atau kebutuhan spesifik. Tidak ada kontrak kerja maupun rincian tugas dalam surat keputusan pengangkatan. Penunjukan tenaga ahli hanya berdasarkan rekomendasi pimpinan atau anggota DPRD, bukan melalui proses seleksi terbuka atau uji kelayakan.

Sekretaris DPRD Lubuklinggau, Agusni, saat dikonfirmasi terkait honor tenaga ahli, enggan memberikan penjelasan detail. Ia justru meminta wartawan untuk menanyakannya langsung ke bagian teknis.

“Ke Kabag Umum dan Keuangan saja. Teknisnya dia,” ujar Agusni singkat. Jumat (25/7/2025).(Hen)