MUSI RAWAS - Satu keluarga di kelurahan Sumber Harta ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Musi Rawas (Mura). Mereka diduga menjadi sindikat Pencurian dengan Pemberatan (Curat).
Dalam press releasenya, Kapolres Mura AKBP Efrannedy mengatakan, muncul fakta baru saat press release perkara curat yang diduga dilakukan satu keluarga ini.
Dimana fakta baru tersebut, dieketahui, OF (39), baru bebas dari Lapas Lubuklinggau dalam perkara yang sama, dan juga seorang residivis perkara yang sama, sekaligus otak perkara 363.
Kemudian, untuk tersangka, LS (39) istri pertama, berperan sebagai pengalih perhatian korban, dan AS (25) istri kedua menerima hasil kejahatan serta, DA (19) anak istri pertama, juga sebagai esekutor bersama dengan OF.
"Hari ini, sengaja menggelar press release perkara curat selama Oktober dan November, dan yang menjadi sorotan para pelakunya sekeluarga, suami, kedua istri dan satu orang anak," kata Kapolres Mura, AKBP Efrannedy. Selasa (23/11/2021).