MUSI RAWAS – Satu keluarga di kelurahan Sumber Harta ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Musi Rawas (Mura). Mereka diduga menjadi sindikat Pencurian dengan Pemberatan (Curat).
Dalam press releasenya, Kapolres Mura AKBP Efrannedy mengatakan, muncul fakta baru saat press release perkara curat yang diduga dilakukan satu keluarga ini.
Dimana fakta baru tersebut, dieketahui, OF (39), baru bebas dari Lapas Lubuklinggau dalam perkara yang sama, dan juga seorang residivis perkara yang sama, sekaligus otak perkara 363.
Kemudian, untuk tersangka, LS (39) istri pertama, berperan sebagai pengalih perhatian korban, dan AS (25) istri kedua menerima hasil kejahatan serta, DA (19) anak istri pertama, juga sebagai esekutor bersama dengan OF.
“Hari ini, sengaja menggelar press release perkara curat selama Oktober dan November, dan yang menjadi sorotan para pelakunya sekeluarga, suami, kedua istri dan satu orang anak,” kata Kapolres Mura, AKBP Efrannedy. Selasa (23/11/2021).
Kapolres menjelaskan, dimana para pelaku ini melakukan aksinya di seputaran Kecamatan STL Terawas di Desa Srimulyo, diwarung milik, SI (39).
“Dan dari hasil BB yang disita dari pelaku diantaranya, dua pack rokok, tiga bal roti gabing, satu dus mie instan, dua android merk Vivo, dua buah tabung gas 3 kg, uang sebanyak Rp 4 juta. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 8 juta,” jelas AKBP Efran sapaanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmat Hidayat mengatakan bahwa, modus para pelaku sekeluarga curat diketahui setelah dilakukan introgasi, bahwa istri pertama, LS membawa anak mengajak berbincang dengan korban.
Kemudian suaminya, OF serta anaknya, DA, sebagai esekutor melakukan pencurian, sedangkan AS istri kedua, mengetahui kejahatan dan turut menikmati hasil pencurian, namun tetap akan dilakukan pendalaman lebih lanjut.
“Istilanya, LS berperan sebagai pengalihan aksi sekaligus mengambar lokasi yang akan dijadikan target pencurian,” jelas AKP Dedi sapaanya.
AKP Dedi menjelaskan, untuk lokasi yang mereka lakukan aksi pencurian yakni lintas kecamatan, diantaranya, STL Ulu Terawas, Tugumulyo dan Megang Sakti.
“Maka dari itu, menghimbau kepada masyarakat, yang merasa menjadi korban curat, kiranya untuk melapor ke Polres Mura, untuk dilakukan penyelidikan,” tutup mantan Kasat Reskrim Polres Muratara.
Dari pengakuan, LS istri pertama OF, mengakui bahwa dirinya ikut terlibat dalam perkara curat, dan ikut menikmati hasilnya dan dirinya mengakui bahwa hampir kurang lebih delapan tahun membina keluarga bersama OF.
“Ya pak, aku tahu dan terlibat, nafkah diberikan suami aku, dari mencuri dan hampir delapan tahun menikah dengan dio, tapi tinggal serumah dengan AS baru satu tahun ini,” ujar tersangka.
(Hen)