LUBUKLINGGAU – Dewan pimpinan Jaringan Anti Korupsi (JAKOR) meminta Aparat Penegak Hukum (APH) memberikan efek jera kepada oknum-oknum Dinas PUPR Kota Lubuklinggau atas temuan pekerjaan kekurangan volume dan kelebihan pembayaran ketidaksesuaian spesifikasi hasil pekerjaan akibat kurang kualitas sebesar 5,7 miliar rupiah.
Fadrianto.Th, S.H, mengatakan, kerugian negara harus segara dikembalikan dalam hal ini. Namun dewan pimpinan JAKOR menyayangkan hal tersebut terjadi dan kami berharap agar kiranya aparat penegak hukum untuk menindak dengan tegas, agar memberikan epek jera bagi oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab atau lalai dalam pengawasan sehingga hal tersebut bisa terjadi.
“Epek jera tersebut bertujuan agar di kemudian hari atau di tahun anggaran kedepan tidak lagi terjadi kerugian negara atau meminimalisir kerugian negara,” kata Fadrianto, selasa (20/8/2024).
Fadrianto menegaskan pihaknya akan mengawal temuan BPK pada Dinas PUPR kota Lubuklinggau tersebut masuk ke ranah hukum.
“Kami dewan pimpinan Jaringan Anti Korupsi, akan mengawal kasus ini hingga tuntas atau hingga sampai ada yang di tetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.
Diketahui sebelumnya, dalam resume Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Sumatera Selatan dengan Nomor : 53.A/LHP/XVIII.PLG/05/2024 menemukan pekerjaan Dinas PUPR kota Lubuklinggau kekurangan volume sebesar Rp1.222.197.424,27 dan kelebihan pembayaran ketidaksesuaian spesifikasi hasil pekerjaan akibat kurang kualitas sebesar Rp4.515.443.294,05. (Hen)