MURATARA – Pemerintah kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) tahun anggaran 2021 melaksanakan peningkatan Jalan dan Jembatan BM II – Simpang Pabrik Lonsum yang dikerjakan melalui PT. Selaras Simpati Nusantara (SSN) dengan anggaran 17 milyar rupiah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) peningkatan jalan dan jembatan BM II – Simpang Pabrik Lonsum tersebut kekurangan volume.

Permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp306.332.988.61, yang disebabkan oleh Kepala Dinas PUPR kurang melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan pekerjaan fisik.

Serta PPK, PPTK dan pengawas lapangan kurang cermat dalam memeriksa dan menerima hasil pekerjaan sesuai kontrak.

BPK merekomendasikan Bupati Musi Rawas Utara agar memerintahkan Kepala Dinas PUPR memproses kelebihan pembayaran tersebut dan menyetor ke kas daerah.

Terkait Audit BPK tersebut, Suaraupdate.co belum berhasil meminta tanggapan kepada Dinas PUPR Muratara.
(Hen)