MUSI RAWAS – Tim “Eagle Squad” Satresnarkoba Polres Musi Rawas (Mura) berhasil meringkus seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Pelaku ditangkap di kediamannya di Dusun I, Desa Kebur Jaya, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut (TPK), Kabupaten Musi Rawas, pada Selasa (11/2/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.

Tersangka diketahui bernama Indra Gunawan (50), warga Dusun I, Desa Kebur Jaya, Kecamatan TPK.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba, AKP Aston Lasman Sinaga SH, didampingi Kanit Narkoba, Iptu Nur Hendra SH, membenarkan penangkapan tersebut.

“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 10 bungkus plastik transparan berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,17 gram,” ujar AKP Aston Lasman Sinaga, Rabu (12/2/2025).

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Berdasarkan laporan itu, tim “Eagle Squad” Satresnarkoba Polres Mura langsung melakukan penyelidikan. Setelah memastikan kebenaran informasi, tim yang dipimpin langsung oleh AKP Aston Lasman Sinaga SH, bersama Iptu Nur Hendra SH, melakukan penggerebekan di rumah tersangka.

“Kami langsung menuju lokasi dan setelah memastikan target, tim segera melakukan penggerebekan. Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan barang bukti narkotika,” jelas AKP Aston.

Dalam penggeledahan itu, petugas menemukan 10 bungkus plastik transparan berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 5,17 gram. Selain itu, polisi juga menyita satu buah dompet kulit warna cokelat merek Aming Medan, empat bungkus plastik klip transparan kosong, serta satu buah pipet yang telah dipotong miring (skop).

Barang bukti tersebut ditemukan di atas kasur dalam kamar tersangka. Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut merupakan miliknya.

“Tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Musi Rawas untuk penyelidikan lebih lanjut,” tutupnya. (Rls)