Kejari Lubuklinggau Kembalikan Uang Negara 1,3 Miliar

Senin, 22 Juli 2024

LUBUKLINGGAU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, telah menyetorkan ke negara pengembalian keuangan negara dari perkara tindak pidana korupsi senilai Rp 1.349.856.231.

Hal itu diungkapkan Kepala Kejari (Kajari) Lubuklinggau Anita Asterida didampingi Kasi Inteligen Whenarnol, Kasi Pidsus Ahmad Arjansyah Akbar (Anca), Kasi Pidum Merry, Kasi Datun Apdian, Kasi BB Imam saat pres rilis dalam rangka memperingat Hari Adhyaksa di Kejaksaan Lubuklinggau pada Senin, 22 Juli 2024.

"Dari perkara tindak pidana korupsi ini kami bisa menyetorkan ke negara pengembalian keuangan negara sebesar Rp 1.349.856.231," kata Kajari Lubuklinggau.

Selain itu, pihak Kejaksaan dalam mata anggaran tahun 2024 mengaku dapat menyelesaikan sampai dengan saat ini sebesar 66 persen. Hal itu kata Kajari untuk seluruh serapan anggaran di seluruh bidang.

Halaman:

Baca Juga

Berita Terkait

Tag Populer

Baca Juga

Berita Terpopuler