MURATARA – Pihak PT. Rahmat Hidayat Bersaudara (RHB) sebut pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Bingin Teluk – Jl. Poros Trans Nibung, yang menjadi Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar Rp1.178.945.489,68 dinilai kecil.

Hal itu diungkapkan Misdi selaku PT. RHB saat diwawancarai pihak media, dirinya menyebutkan Temuan BPK itu termasuk angka yang kecil dari anggaran pekerjaan.

“Itu termasuk kecil, kalau dilihat dari anggarannya,” ungkapnya. Senin (22/7/2024). 

Misdi mengatakan, atas Temuan BPK tersebut PT. RHB sudah melakukan pengambilan secara nyicil.

“Kami sudah sudah menyicil atas Temuan BPK itu, dan sisanya akan dilunasi bulan depan. Jika tidak dilunasi takutnya di tahun depan kita tidak dapat lagi kerjaan di Muratara,” terangnya.

Diketahui, tahun anggaran 2023 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) melalui PT. RHB melaksanakan pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Bingin Teluk – Jl. Poros Trans Nibung, dengan anggaran sebesar Rp50.442.462.952,87.

Pekerjaan tersebut menjadi Temuan BPK Perwakilan Sumatera Selatan dengan Nomor : 43.B/LHP/XVIIII.PLG/05/2024.

Temuan ini didapatkan atas pengujian kualitas pekerjaan, benda uji yang telah di-core menggunakan core drill diberi kode benda uji untuk disimpan dan diantar ke laboratorium.

Pengujian kualitas kuat tekan density aspal dilaksanakan oleh pihak independen (Universitas Bandar Lampung) dan dapat disaksikan oleh pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang bersama dengan penyedia.

Kemudian berdasarkan pemeriksaan dokumen dan fisik pekerjaan secara uji petik atas pekerjaan yang dilaksanakan bersama PPK, PPTK, Penyedia, Pengawas, Konsultan Pengawas, serta didampingi oleh Inspektorat Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara dan hasil pengujian kualitas kuat tekan density aspal, diketahui bahwa terdapat ketidaksesuaian kualitas pekerjaan sebesar Rp1.178.945.489,68. (Hen)