MUSI RAWAS – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan pada sejumlah paket belanja modal gedung dan bangunan di Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Tata Ruang dan Pengairan (PU CKTRP) Kabupaten Musi Rawas (Mura) Tahun Anggaran 2024.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Musi Rawas, BPK menegaskan kekurangan volume tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan dan pengendalian pekerjaan fisik oleh Kepala Dinas selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Selain itu, peran PPTK, Direksi Teknis, Direksi Lapangan, serta Konsultan Pengawas dinilai tidak optimal dalam memastikan volume dan spesifikasi pekerjaan sesuai kontrak.

Akibatnya, terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp132.599.273,07 dari beberapa paket pekerjaan dengan total nilai kontrak Rp44,06 miliar.

Kondisi ini disebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sehingga menimbulkan kelebihan pembayaran kepada pihak penyedia.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Musi Rawas untuk memerintahkan Kepala Dinas PUCKTRP memperketat pengawasan serta menindaklanjuti kelebihan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas PU CKTRP Kabupaten Musi Rawas, Oktaviano, saat dihubungi wartawan memilih “diam” dan tidak memberikan tanggapan terkait temuan tersebut. (Hen)