LUBUKLINGGAU – Pelebaran jalan lingkar selatan yang dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Lubuklinggau melalui PT Cipta Rekayasa Fadilah (CRF) kekurangan volume.

Kekurangan volume tersebut, tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (LHP BPK RI) dengan nomor : 30.A/LHP/XVIII.PLG/05/2023.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK atas dokumen kontrak dan pemeriksaan fisik pekerjaan bersama PPK, Pengawas, Penyedia, dan Inspektorat Daerah menunjukkan terdapat beberapa paket pekerjaan pada Dinas PUPR kekurangan volume, salah satunya paket pekerjaan yang dikerjakan PT CRF. 

Permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran atas kekurangan volume, yang disebabkan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang kurang optimal melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan pekerjaan fisik di lingkungan kerjanya. 

Serta PPK, PPTK, dan Pengawas Lapangan masing-masing pekerjaan kurang cermat dalam memeriksa dan menerima hasil pekerjaan sesuai kontrak.

Sementara itu, Kabid Bina Marga Fahni Hastera saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, jika paket pekerjaan yang dikerjakan PT CRF adalah pelebaran jalan lingkar selatan Kota Lubuklinggau yang dianggarkan Tahun Anggaran 2021 dengan pagu anggaran sebesar Rp23 Miliar.

“Iya. Kerjaan dilingkar, yang anggaran 23. Kontrak awalnya Desember 2021,” kata Fahni Hastera, rabu (5/7/2023).

Fahni Hastera mengungkapkan, jika kekurangan volume tersebut sudah di kembalikan ke Kas Daerah.

“Alhamdulillah sudah dikembalikan, coba kamu temui Anton Botak,” ujar Pahni Hastera.

Terpisah, saat dihubungi melalui via pesan WhatsApp Anton pihak PT CRF, dirinya meminta kepada wartawan untuk menanyakan langsung kepada Pahni Hastera. 

“Tanya Pahni aja,” tulisnya dengan singkat.

(Hen)