MURATARA – Badan Pemeriksa Keungan (BPK) temukan belanja pemeliharaan kendaraan dinas tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
Dalam laporan pemeriksaan, ditemukan bahwa anggaran pemeliharaan kendaraan dinas digabungkan dengan belanja bahan bakar minyak (BBM), yang seharusnya dipisahkan berdasarkan aturan.
Pemerintah Kabupaten Muratara telah menetapkan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 melalui Peraturan Bupati Nomor 108 Tahun 2023.
Peraturan tersebut menyatakan bahwa biaya pemeliharaan tidak mencakup BBM. Namun, dalam realisasinya, Sekretariat Daerah justru menggabungkan anggaran servis kendaraan dengan BBM.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa Belanja Pemeliharaan Kendaraan Dinas terealisasi Rp2.137.481.000, Belanja BBM dan Pelumas terealisasi Rp2.481.367.993. Total Realisasi Gabungan Rp4,61 miliar dari anggaran Rp6,22 miliar.
Kelebihan belanja terbesar terjadi pada kendaraan roda empat. Dari 54 unit yang tercatat, total pengeluaran pemeliharaan mencapai Rp3,13 miliar. Padahal, menurut standar biaya yang ditetapkan Perbup, seharusnya hanya sebesar Rp1,29 miliar. Akibatnya, terjadi kelebihan anggaran sebesar Rp1.834.280.750.
Pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan bahwa kondisi ini terjadi akibat lemahnya perencanaan dan pengawasan. Sekretariat Daerah dianggap tidak menyusun anggaran sesuai dengan standar biaya, dan Ketua TAPD dinilai tidak menjalankan fungsi verifikasi anggaran dengan semestinya.
Terkait temuan ini, wartawan telah mencoba meminta klarifikasi langsung kepada Sekretaris Daerah Muratara, Elvandari. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan keterangan. (Hen)