LUBUKLINGGAU – Realisasi belanja Perjalanan Dinas (Perjadin) pada Sekretariat DPRD (Setwan) kota Lubuklinggau tanpa ada bukti SPJ atau tidak didukung dokumen pertanggungjawaban.

Hal tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Sumatera Selatan dengan Nomor : 53.A/LHP/XVIII.PLG/05/2024.

Berdasarkan hasil perhitungan matematis atas BKU tahun 2023 dan hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban belanja melalui mekanisme LS Bendahara diketahui bahwa seharusnya terdapat sisa uang Kas di Bendahara Pengeluaran sebesar Rp1.934.274.700,00.

Hasil pemeriksaan dokumen SPM dan SP2D LS Bendahara pada Sekretariat DPRD menunjukkan, pembayaran perjalanan dinas dilakukan dengan mekanisme LS oleh Bendahara Pengeluaran, yaitu biaya perjalanan dinas ditransfer ke rekening Bendahara Pengeluaran dan selanjutnya dibayarkan kepada pelaksana perjalanan dinas secara tunai.

Pengajuan SPM LS yang diserahkan ke Kuasa BUD tidak seluruhnya dilengkapi dengan bukti SPJ yang sah. Bukti SPJ hanya berupa kuitansi internal, daftar nominatif, dan kendali verifikasi oleh PPK.

Serta terdapat nominatif yang tidak ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran/PPTK/Sekretaris Daerah selaku Pengguna Anggaran.

Berdasarkan hasil permintaan keterangan BPK kepada Bendahara, PPTK, dan Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD menyatakan bahwa dokumen tersebut hanya berupa daftar nominatif yang dilampirkan pada pencairan SP2D. 

Lebih lanjut, Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD (masa jabatan s.d. Maret 2023) menyatakan bahwa pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas yang tidak ada dokumen

pertangungjawaban digunakan untuk pengeluaran lain dan kegiatan non teknis yang tidak dianggarkan. 

Sementara itu, Plt Sekretaris Dewan (Sekwan) Muhammad Rifqi saat dikonfirmasi melalui via aplikasi whatapps, Muhammad Rifqi meminta wartawan untuk konfirmasi langsung ke kantor atas temuan BPK tersebut.

Saat wartawan ingin menemuinya di kantor, Muhammad Rifqi mengungkapkan dirinya tidak berada di kantor, bahwasanya ia sedang dalam Pemeriksaan BPK. (Hen)