MURATARA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan menemukan sejumlah pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) bermasalah pada Tahun Anggaran (TA) 2024.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor: 37.A/LHP/XVIII.PLG/05/2025, BPK mencatat adanya kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi pada 28 paket kegiatan belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi. Nilainya mencapai Rp7,2 miliar lebih.

Temuan tersebut terdiri dari kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp4,52 miliar dan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan sebesar Rp2,98 miliar. Pemeriksaan mutu dilakukan melalui uji laboratorium oleh PT Sucofindo Palembang dan Laboratorium Teknik Sipil Universitas Bandar Lampung (UBL). Hasil pengujian menunjukkan sejumlah sampel beton dan aspal tidak memenuhi spesifikasi kontrak.

BPK menilai pelaksanaan proyek-proyek tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Selain itu, pengawasan dari PPK, PPTK, dan pengawas proyek juga dinilai tidak maksimal dalam memeriksa volume serta mutu pekerjaan.

Atas temuan itu, Bupati Musi Rawas Utara menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan dan berkomitmen menindaklanjutinya. BPK merekomendasikan agar Dinas PUPR meningkatkan pengawasan serta memproses pengembalian kelebihan pembayaran sebesar Rp7,2 miliar ke kas daerah.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas PUPR Muratara, Salahudin, belum dapat dimintai keterangan terkait temuan BPK tersebut. (Hen)