MUSI RAWAS – Proyek rehabilitasi eks kamar mandi menjadi ruang rapat dan musala di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Musi Rawas diduga sarat permainan anggaran serta tidak sesuai dengan asas kewajaran biaya.

Berdasarkan data dari sistem LPSE (spse.inaproc.id) dengan kode tender 10051106000, kegiatan tersebut memiliki nilai total mencapai Rp446.900.000,00 yang bersumber dari APBD Musi Rawas Tahun 2025.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa pekerjaan ini tergolong rehabilitasi ringan, bukan pembangunan baru. Kondisi fasilitas yang direhabilitasi pun masih jauh dari layak. Di bagian kamar mandi, terlihat keramik pecah, genangan air di lantai, keran rusak, serta plafon yang bolong. Kondisi tersebut memperkuat dugaan bahwa pekerjaan rehabilitasi dilakukan asal-asalan dan tidak mencerminkan penggunaan anggaran hingga ratusan juta rupiah.

Selain itu, kegiatan ini juga mencakup rehabilitasi musala yang berada di kawasan yang sama. Hasil pengamatan memperlihatkan bahwa pekerjaan di lokasi musala juga tidak menunjukkan adanya peningkatan fisik yang signifikan. Hanya tampak pengecatan ulang, perbaikan lantai, dan pembenahan bagian dalam.

Indikasi lain yang menambah kejanggalan, dua pekerjaan dengan skala kecil ini digabung dalam satu paket besar dengan nilai hampir Rp450 juta. Pola seperti ini kerap digunakan untuk memperluas ruang permainan nilai proyek dan menyulitkan pengawasan publik terhadap rincian pengeluaran per kegiatan.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kepala Bagian Umum Setda Musi Rawas, Yuni Aryani, tidak memberikan keterangan terkait kegiatan tersebut. (Hen)