LUBUKLINGGAU – Pengadaan sarana dan prasarana persampahan senilai lebih dari Rp1,1 miliar yang dilaksanakan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Lubuklinggau tahun anggaran 2024 dinyatakan bermasalah. Hal ini terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan.

Pengadaan dilakukan melalui dua kontrak dengan CV KPJ pada 20 Agustus 2024, masing-masing senilai Rp997,8 juta dan Rp199,6 juta, dengan masa pelaksanaan 60 hari hingga 18 Oktober 2024. Namun, berdasarkan pemeriksaan fisik pada 25 November 2024, BPK menemukan sejumlah barang tidak sesuai spesifikasi, sebagian rusak, dan bahkan belum diserahkan kepada DLH ataupun masyarakat penerima.

Dari hasil temuan, diketahui bahwa kontainer dan kotak sampah masih berada di gudang penyedia. Tidak ada berita acara (BA) penitipan barang, bahkan beberapa unit ditemukan di lapangan, seperti di sekitar Tempat Makam Pahlawan, tanpa dokumen serah terima. BPK juga mencatat spesifikasi barang dalam e-catalogue tidak sesuai dengan fisik barang yang diterima, termasuk dimensi, warna, dan kondisi.

Akibat keterlambatan distribusi barang tersebut, BPK menghitung potensi denda minimal sebesar Rp8,8 juta. Namun hingga 12 Desember 2024, DLH belum menyetorkan kekurangan denda sebesar Rp57,5 juta ke kas daerah.

Sementara itu, Kepala DLH Lubuklinggau, Johan Iman Sitepu, saat dikonfirmasi melalui pesan Telegram memilih tak menjawab justru memilih memblokir kontak wartawan ketika dimintai tanggapan soal temuan BPK tersebut. Disisi lain Sekretaris DLH, Kendy Lenggana, juga enggan memberikan komentar. Senin (23/6/2025).

BPK dalam laporannya menegaskan bahwa proses pengadaan ini tidak sesuai dengan prinsip efisien, transparan, dan akuntabel sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 dan ketentuan LKPP. (Hen)