MURATARA – Bagus Rangga (24) warga kampung 8 (Delapan) desa terusan kecamatan karang jaya, ditangkap anggota Unit Turjawali Satlantas Polres musi rawas utara (Muratara) karena membawa sabu saat bersepeda motor.

Kapolres Muratara AKBP Eko Sumaryanto, melalui Kasi Humas AKP Rahmad Kusnedi mengatakan, pada hari selasa 14 Desember 2021. Personel unit turjawali Sat Lantas Muratara melakukan patroli hunting di Seputaran jaan lintas sumatera (Jalinsum) kabupaten Muratara KM 45 di desa rantau jaya. 

Setiba di TKP, ditemukan pengendara sepeda motor tanpa nomor polisi (Nopol), tidak menggunakan Helm, Serta knalpot Brong.

“Personel mencoba memberhentikan pengendara tersebut untuk melakukan penindakan pelanggaran Gar Lantas tersebut, pada saat akan diberhentikan terlihat oleh anggota pengendara tersebut Membuang Barang dari saku ke arah bahu jalan,” ujar AKP Rahmad Kusnedi. Rabu (15/12/2021).

Lanjut AKP Rahmad Kusnedi, pengemudi tersebut dapat diberhentikan oleh personel, lalu dilakukan pemeriksaan kepada pengemudi tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan barang yang dibuang oleh pengendara.

Kemudian didapati barang bukti, 1 (satu) paket plastik klip bening yang berisikan kristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,41 (nol koma empat puluh satu) gram. 

“Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Muratara untuk diperiksa lebih lanjut dan proses penyidikan,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang ditemukan, 1 (satu) buah pirek kaca, 1 (satu) buah sekop plastik, 1 (satu) buah kotak rokok merk marlboro, 1 (satu) buah kotak kecil berwarna putih bertuliskan IVP dan 1 (satu) buah bong atau alat hisap shabu.

Serta menyita 1 (satu) unit sepeda motor honda berwarna putih, dan 1 (satu) celana pendek warna hitam. (Hen)