PALEMBANG – Dua orang spesialis penodong turis di atas jembatan Ampera akhirnya tertangkap Jatanras Polda Sumatera Selatan. 

Kedua tersangka yaitu, Robiansyah (30) warga 7 Ulu kecamatan SU.l dan Agus Saputra (23) warga Tangga Buntung.

Tersangka ditangkap pada hari selasa (06/12/2022) kemarin oleh opsnal unit l subdit lll jatanras pimpinan kanit Kompol Willy Oscar.

Kasubdit Jatanras Kompol Agus Prihandinika mengatakan, kedua tersangka di tangkap saat berada di bawah jembatan Ampera 7 Ulu kecamatan SU.l Palembang pada saat Ngamen.

“Tersangka menodong turis asal Pangkalan Balai kabupaten Banyuasin saat photo selfi di atas jembatan Ampera senin (08/11/2022) sekira pukul 21.00 Wib,” kata Kompol Agus Prihandinika. Kamis (8/12/2022).

Dijelaskan Kompol Agus Prihandinika, kejadian bermula saat korban berphoto, lalu datang dua pelaku meminta uang sambil mengacungkan pisau. Karena takut, korban memberikan uang namun pelaku juga merampas sebuah Handpone milik korban.

Dihadapan petugas tersangka Robiansyah mengatakan, saat lagi ngamen korban lagi photo di atas jembatan korban kasih uang Rp2.000, dan tersangka minta tambah kepada korban.

Lalu tersangka bawakan pipa plastik dan pisau lipat serta todong kan pisau kepada korban. Dan korban menambahkan uang Rp50.000, setelah itu tersangka Agus Saputra merampas hp korban, hp itu dijual Rp600 ribu, dan uangnya dibagi dua.

“Tersangka Robiansyah mengakui dimana dirinya pernah ditangkap dalam kasus narkoba, dan sudah dua kali terlibat melakukan penodongan di atas jembatan Ampera,” jelas Kasubdit Jatanras.

Sedangkan tersangka Agus Saputra mengaku sudah tujuh (7) kali masuk penjara dalam kasus 363 dan 365, di atas jembatan Ampera sudah empat (4) kali nodong pasangan sering ganti kalau dengan Robi dua (2) kali.

Kasubdit Jatanras Kompol Agus Prihandinika mengungkapkan, tersangka sebelum melakukan aksinya minum minuman keras supaya percaya diri. Hp milik korban dijual, uangnya buat kebutuhan serta sering juga buat beli minuman keras dan sabu.

“Kedua tersangka spesialis kasus curas dimana modusnya Ngamen lalu mengincar turis di atas jembatan Ampera,”

“Saat di tangkap, dibadan tersangka di dapati sebilah pisau. Tersangka pernah di tahan dan tersangka terancam penjara di atas 5 tahun sesuai pasal 363 khup,” ungkap Agus kasubdit III jatanras polda sumsel. (Hen)