TANJABBAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp17,9 miliar dari kasus tindak pidana korupsi pemanfaatan kawasan hutan.

Dana tersebut merupakan bagian dari kerugian negara akibat pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin yang dijadikan perkebunan kelapa sawit. Berdasarkan hasil audit, total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp126 miliar.

Kepala Kejari Tanjabbar, Anton Rahmanto, SH, MH, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima uang titipan dari terpidana Sony Setiabudi Tjandrahusada, Direktur dan Komisaris PT Produk Sawitindo Jambi (PSJ). Terpidana sebelumnya divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi.

“Uang tersebut dititipkan di Bank BSI sebagai bentuk pengembalian kerugian negara,” ujar Anton, Kamis (30/4/2026).

Didampingi Kasi Pidsus Agrin Nico Reval, SH, Kasi Intel M. Ardiansyah, serta jajaran, Anton menegaskan bahwa pengembalian ini merupakan bagian dari upaya pemulihan seluruh kerugian negara.

“Kami terus berupaya menagih sisa kerugian negara yang masih lebih dari Rp100 miliar,” tegasnya.

Selain itu, Kejari Tanjabbar juga telah menyita aset milik perusahaan berupa lahan perkebunan kelapa sawit seluas 1.199,87 hektare. Penyitaan turut mencakup lahan Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) seluas 75 hektare di Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjabbar.

“Aset berupa perkebunan kelapa sawit sudah kami sita dan telah dipasang papan pemberitahuan di lokasi,” tutup Anton. (RLS)