MUSI RAWAS – Laporan pertanggungjawaban (SPJ) Belanja Suku Cadang Alat Angkutan pada Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Musi Rawas diduga “bodong”.
Dugaan tersebut terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan Nomor 44.B/T/LHP/DJPKN-V.PLG/PPD.01/05/2026.
BPK menemukan adanya ketidaksesuaian dokumen pertanggungjawaban dengan kondisi sebenarnya. Nota atau bukti pembayaran yang digunakan dalam SPJ disebut berbeda dengan nota/struk yang dikeluarkan oleh pihak bengkel.
Ketidaksesuaian tersebut berujung pada kelebihan pembayaran sebesar Rp90.654.502 dari realisasi Belanja Suku Cadang Alat Angkutan.
Dalam pemeriksaannya, BPK juga menilai proses verifikasi SPJ belum berjalan efektif. Kondisi ini menimbulkan risiko penggunaan dokumen pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya.
Permasalahan tersebut antara lain disebabkan Kepala Bagian Umum Setda selaku KPA kurang melakukan pengawasan dan pengendalian, PPTK kurang cermat dalam menyiapkan bukti belanja, serta Bendahara Pengeluaran Pembantu kurang cermat meneliti keabsahan bukti pertanggungjawaban.
Sementara itu, Kabag Umum Setda Musi Rawas Yuni Aryani saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait temuan tersebut tidak memberikan jawaban. (Hen)
