ADVERTORIAL, LUBUKLINGGAU - DPRD Kota Lubuklinggau dan Eksekutif gelar rapat paripurna dalam rangka Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Kota Lubuklinggau Tahun 2024. Senin (29/1/2024).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Lubuklinggau, H Rodi Wijaya sekaligus penandatanganan persetujuan bersama Pj Walikota dan DPRD Lubuklinggau.
Dalam sambutannya, Pj Walikota H Trisko Defriyansa menyampaikan Propemperda merupakan pembentukan Perda dalam memenuhi kebutuhan hukum daerah guna mewujudkan amanat UUD 1945 yakni melindungi, mensejahterakan, mencerdaskan dan melaksanakan ketertiban masyarakat. (ADV)