MURATARA – Terkait pembangunan gedung kantor DPRD tahap III dengan anggaran 9 milyar yang kekurangan volume, Abdur Roqib selaku PPTK meminta untuk konfirmasi ke PPK nya langsung.
“Untuk fisik dilapangan langsung ke PPK nya, aku selaku PPTK hanya administrasi saja. PPK nya Indra Ali,” ungkap Abdur Roqib, rabu (27/7/2022).
Abdur Roqib menjelaskan, bahwasanya terkait temuan BPK atau kelebihan pembayaran tersebut sudah di Setor ke Kas Daerah oleh pihak perusahaan.
“Untuk kekurangan volume itu sudah di Setor oleh pihak perusahaannya,” jelasnya.
Diketahui sebelumnya, pemerintah kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) tahun anggaran 2021 melaksanakan pembangunan gedung kantor DPRD tahap III yang dikerjakan melalui PT. Indotain Makmur Temberas (IMT) dengan anggaran 9 (sembilan) milyar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pembangunan gedung DPRD Muratara tersebut Kekurangan Volume.
Permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp149.515.452.00, yang disebabkan oleh Kepala Dinas PUPR kurang melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan pekerjaan fisik. Serta PPK, PPTK dan pengawas lapangan kurang cermat dalam memeriksa dan menerima hasil pekerjaan sesuai kontrak.
(Hen)