LUBUKLINGGAU - Kepala Sekretariatan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan telah memberikan Surat Keputusan Tentang Pengangkatan Pegawai Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Dalam Kota Lubuklinggau dengan Nomor 068.1/KP.04.00/SS/05/2024.
Surat yang ditandatangani oleh Rahmat Fauzin Mursalin sebagai Kepala Sekretariat, ditetapkan di Palembang pada tanggal 27 Mei 2024 lalu menetapkan 64 orang dengan 24 Orang Pegawai Negeri Sipil (PNS), 40 orang Non PNS.
Ada hal yang menarik dalam keputusan tersebut, diduga tanpa persetujuan PJ Walikota Lubuklinggau selaku Pejabat Pembina Kepegawaian, yang mana didalam keputusan tersebut adanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjabat sebagai Lurah.
PJ Walikota Lubuklinggau, Trisko Defriyansa saat di wawancara melalui pesan Aplikasi Whatsapp mengatakan bahwa sebelumnya telah disampaikan kepada Bawaslu Lubuklinggau disaat Audensi tidak boleh diambil dari lurah dan diminta untuk koordinasi dengan Sekda dahulu.