MUSI RAWAS – Badan pemeriksa keuangan Republik Indonesia (BPK RI) perwakilan Sumatera Selatan menemukan pemberian fasilitas rumah tangga Sekretaris Daerah Kabupaten Musi Rawas tidak memiliki dasar hukum.

Berdasarkan LHP BPK RI perwakilan provinsi Sumatera Selatan dengan nomor : 36.B/LHP/XVIII.PLG/05/2023, Sekretariat Daerah pada Tahun 2022 menganggarkan Belanja Barang dan Jasa.

Belanja Barang dan Jasa tersebut dianggarkan antara lain untuk Program Fasilitasi Kerumahtanggaan Sekretariat Daerah.

Realisasi tersebut tidak seluruhnya untuk penyediaan kebutuhan rumah tangga Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, tetapi terdapat pengeluaran biaya rumah tangga untuk Rumah Jabatan Sekretaris Daerah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI kepada keterangan Kepala Subbagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah selaku PPTK, diketahui bahwa realisasi belanja biaya rumah tangga pada rumah jabatan sekretaris daerah diberikan berdasarkan Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 30 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2022 pada angka 181 beban makanan dan minuman lainnya yang mengatur harga satuan makan minum rumah tangga Bupati, Wabup dan Sekda.

Serta Surat Keputusan Bupati Musi Rawas Nomor 811/KPTS/SETDA/2021 tanggal 24 Desember 2021 tentang Kriteria Belanja Makanan dan Minuman Kebutuhan Rumah Tangga Bupati, Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah Kabupaten Musi Rawas.

Namun berdasarkan keterangan Kepala Bidang Anggaran BPKAD selaku anggota TAPD Tidak Mengetahui jika terdapat anggaran belanja makanan dan minuman yang diperuntukan bagi Rumah Jabatan Sekretaris Daerah.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan, peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan jeuangan daerah pada pasal 24 ayat (6) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memiliki dasar hukum yang melandasinya.

Dan peraturan menteri dalam negeri nomor 7 tahun 2006 tentang standarisasi sarana dan prasarana jerja pemerintahan daerah sebagaimana diubah terakhir dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 11 tahun 2007 pada pasal 10 ayat (2) yang menyatakan bahwa rumah jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilengkapi perlengkapan dan perabot rumah tangga.

Hal tersebut mengakibatkan pengeluaran Belanja Fasilitasi Biaya Rumah Tangga pada Rumah Jabatan Sekretaris Daerah yang tidak memiliki dasar hukum berisiko membebani keuangan daerah. (Hen)