MUSI RAWAS - Badan pemeriksa keuangan Republik Indonesia (BPK RI) perwakilan Sumatera Selatan menemukan pemberian fasilitas rumah tangga Sekretaris Daerah Kabupaten Musi Rawas tidak memiliki dasar hukum.
Berdasarkan LHP BPK RI perwakilan provinsi Sumatera Selatan dengan nomor : 36.B/LHP/XVIII.PLG/05/2023, Sekretariat Daerah pada Tahun 2022 menganggarkan Belanja Barang dan Jasa.
Belanja Barang dan Jasa tersebut dianggarkan antara lain untuk Program Fasilitasi Kerumahtanggaan Sekretariat Daerah.
Realisasi tersebut tidak seluruhnya untuk penyediaan kebutuhan rumah tangga Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, tetapi terdapat pengeluaran biaya rumah tangga untuk Rumah Jabatan Sekretaris Daerah.