PALEMBANG - Unit 4 Subdit III Jatanras Polda Sumatera Selatan (Sumsel), berhasil meringkus terduga pelaku penipuan sekaligus penggelapan dirumah temannya di Lorong Gardu, Kelurahan Bukit Kecil, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang.
Diketahui identitas tersangka, M Husni Thamrin (58), seorang pensiunan PNS asal warga Jalan Super Semar, Lorong Sepakat Jaya V, Kelurahan Pipa Reja, Kecamatan Kemuning, Kota Palembang.
Tersangka ditangkap diduga melakukan penipuan sekaligus penggelapan uang milik, SB (62), senilai Rp 3.500.000.000, (Tiga Miliar Lima Ratus Juta Rupiah) pada hari jumat (2/10/2022) lalu.
Hal tersebut dibenarkan, Kasubit III Jatanras Polda Sumsel, Kompol Agus Prihadinika saat dimintai keterangan awak media. Jumat (9/12/2022).