MUSI RAWAS – Pekerjaan Rehabilitasi D.I Air Lakitan, Lanjutan Paket 2 di Wilayah Kabupaten Musi Rawas, yang menelan anggaran sebesar Rp.35.625.214.000 diduga dikerjakan Asal – Asalan.
Berdasarkan pantauan yang dihimpun di lokasi pekerjaan, terpantau beberapa item pekerjaan yang baru dipasang, seperti dinding penahan tebing / irigasi, sudah terlihat rusak.
Kerusakan pada dinding penahan tebing itu sarat dengan penyimpangan, hal itu terlihat dari dinding penahan tebing/irigasi yang diduga hanya ditempel di tanah tanpa ada nya pondasi.
Kemudian selain tampak kerusakan, pekerjaan ini juga diduga dikerjaka tanpa ada pengangkatan endapan lumpur atau normalisasi.
Menanggapi hal ini, Lembaga Swadaya Masyarakat Persaudaraan Wiranusantara (LSM Perwira) mengungkapkan kepada media, dalam waktu dekat akan melaporkan pekerjaan ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
Menurut Marwan, berdasarkan hasil investigasi di lokasi pekerjaan dan dokumen data yang dimilikinya, pekerjaan ini sarat penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan Negara.
“Dalam waktu dekat ini, kami akan membuat laporan dan akan kami serahkan ke APH, diantaranya kepada Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.” ungkap Marwan, Selasa (14/05/2024).
Marwan menjelaskan, Dugaan nilai korupsi yang cukup besar ini saya mendorong pihak APH dalam hal ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau untuk segera ditindaklanjuti.
“Saya berharap laporan kami nanti nya tidak dijadikan bungkus kacang, segera ditindaklanjuti oleh Kejari Lubuklinggau dengan pemanggilan dan pemeriksaan kepada Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran Kabag Umum, Pejabat Pembuat Komitmen, PPTK dan semua pihak-pihak terkait,” pinta Marwan. (*)