MUSI RAWAS - Badan Pemeriksa keuangan Republik Indonesia (BPK RI) perwakilan Sumatera Selatan menemukan kelebihan pembayaran dan kekurangan penetapan denda keterlambatan atas paket pekerjaan lanjutan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Musi Rawas.
Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Tata Ruang dan Pengairan (PUCK-TRP) kabupaten Musi Rawas tahun 2022 menganggarkan belanja modal bangunan kesehatan dengan anggaran sebesar Rp50.455.850.000 yang dikerjakan oleh PT TBI.
Berdasarkan LHP BPK pemeriksaan dokumen dan fisik pekerjaan Lanjutan Pembangunan RSUD Musi Rawas yang dilaksanakan bersama KPA, PPTK, Penyedia, Pengawas SKPD, Konsultan Pengawas, serta didampingi oleh Inspektorat Kabupaten Musi Rawas diketahui bahwa terdapat kekurangan volume pekerjaan.
Pemeriksaan lebih lanjut oleh BPK, diketahui bahwa Pekerjaan Lanjutan Pembangunan RSUD Musi Rawas terlambat dengan jumlah keterlambatan sebanyak 62 hari kalender.