LUBUKLINGGAU - Majelis hakim pengadilan negeri (PN) Tipikor Palembang memvonis Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) kabupaten Musi Rawas Ir. Catur Handoko, dengan Hukuman 4 Tahun 6 Bulan Penjara dan denda Rp 365.796.000 subsider 1 tahun 6 bulan.
Pembacaan Putusan digelar secara Virtual, di Ketuai Hakim PN Tipikor Palembang oleh Sahlan Efendi, dengan anggota Waslam Makhsid dan Ardlan Angga serta Paniteria Pengganti (PP) Barto. (Selasa 21/12/2021).
Dalam pantauan media, terpidana Ir.Catur Handoko menerima putusan yang dibacakan oleh Hakim, sementara JPU masih pikir-pikir.
Apabila Terpidana dalam 1(satu) bulan Denda dan uang pengganti tidak dibayar, maka harta benda dapat disita menjalani subsider.