LUBUKLINGGAU – Majelis hakim pengadilan negeri (PN) Tipikor Palembang memvonis Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) kabupaten Musi Rawas Ir. Catur Handoko, dengan Hukuman 4 Tahun 6 Bulan Penjara dan denda Rp 365.796.000 subsider 1 tahun 6 bulan.

Pembacaan Putusan digelar secara Virtual, di Ketuai Hakim PN Tipikor Palembang oleh Sahlan Efendi, dengan anggota Waslam Makhsid dan Ardlan Angga serta Paniteria Pengganti (PP) Barto. (Selasa 21/12/2021).

Dalam pantauan media, terpidana Ir.Catur Handoko menerima putusan yang dibacakan oleh Hakim, sementara JPU masih pikir-pikir.

Apabila Terpidana dalam 1(satu) bulan Denda dan uang pengganti tidak dibayar, maka harta benda dapat disita menjalani subsider.

Sebelumnya, Ketua KTNA Kabupaten Musi Rawas, Ir. Catur Handoko dituntut Jaksa Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lubuklinggau selama 5 Tahun 6 Bulan dan denda sebesar Rp 250 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir mengatakan melalui Seksi Tindak Pidana Khusus telah melaksanakan sidang perkara tindak pidana korupsi dana Hibah Penas KTNA Tahun Anggaran 2020, dengan agenda pembacaan putusan Majelis Hakim atas nama terdakwa Ir. Catur Handoko.

Ir.Catur Handoko terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 ayat (1) huruf b undang-undang nomor: 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Diketahui sebelumnya, dana hibah KTNA Musi Rawas senilai Rp1,075 miliar tersebut janggal. Pasalnya dana itu diperuntukan kegiatan Pekan Nasional (PENAS) 2020 di Sumatera Barat (Sumbar), namun Kegiatan tersebut batal digelar lantaran adanya Pandemi Covid-19.

Setelah dilakukan pemeriksaan, Kejaksaan Negeri Lubuklinggau menyita 100 buah topi, 100 celana olahraga, 100 baju kaos olahraga, dan 100 tas ransel, serta uang tunai sebesar Rp110 juta dari beberapa saksi. Peyerahan barang tersebut dilakukan langsung oleh Ketua KTNA Musi Rawas.
(FGT)