ADVERTORIAL – DPRD Kabupaten Musi Rawas (Mura) menggelar rapat paripurna pengumuman penetapan calon terpilih Hj. Ratna Machmud dan H. Suprayitno, SH, sebagai Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas periode 2025-2030, Sabtu (11/1/2025).
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Musi Rawas, Firdaus Cik Olah, dan berlangsung di ruang sidang utama DPRD. Sebanyak 21 dari 40 anggota DPRD hadir dalam agenda penting ini.
Firdaus Cik Olah menjelaskan bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut dari hasil pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Rawas. Dalam pleno tersebut, KPU menetapkan Hj. Ratna Machmud dan H. Suprayitno sebagai pasangan calon terpilih untuk periode 2025-2030.
“Setelah paripurna ini, hasil penetapan pasangan calon terpilih akan kami proses lebih lanjut dan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sumatera Selatan untuk pengesahan dan pengangkatan,” ujar Firdaus.
Sebelum agenda pengumuman penetapan calon terpilih, DPRD Musi Rawas terlebih dahulu menggelar rapat paripurna terkait pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas masa jabatan 2021-2025. Paripurna pemberhentian tersebut juga dipimpin oleh Firdaus Cik Olah pada hari yang sama.
Dalam sambutannya, Firdaus menyampaikan bahwa masa jabatan Hj. Ratna Machmud dan Hj. Suwarti sebagai Bupati dan Wakil Bupati periode 2021-2025 akan berakhir pada 10 Februari 2025.
“Paripurna ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti masa akhir jabatan mereka sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Firdaus. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Hj. Ratna Machmud dan Hj. Suwarti atas pengabdian dan dedikasinya selama menjabat.
Hadir dalam kedua rapat paripurna ini adalah Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud, Kapolres Musi Rawas, Dandim 0406, Komisioner KPU Musi Rawas, Sekretaris Daerah, serta sejumlah kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas.
Dua agenda paripurna ini menandai awal tahun 2025 sebagai langkah penting dalam proses transisi kepemimpinan di Kabupaten Musi Rawas. (ADV)