LUBUKLINGGAU – Kasus dugaan pengeroyokan terhadap salah seorang anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) yang sebelumnya melibatkan Dewa Cs, akhirnya diselesaikan melalui jalur perdamaian.
Kesepakatan tersebut berlangsung Jumat (11/9/2026), di kediaman Ketua RT di Kelurahan Wirakarya, Kota Lubuklinggau. Pertemuan dihadiri keluarga korban dan keluarga pihak terduga pelaku.
Proses perdamaian turut disaksikan Ketua RT 02 Kelurahan Taba Jemekeh, Bhabinkamtibmas Taba Jemekeh, Lurah Wirakarya, serta Ketua RT 01 Kelurahan Wirakarya.
Penasihat hukum korban, Dr. Sugiarto, S.H., M.H., mengatakan kedua pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dan mengakhiri perselisihan.
“Pihak keluarga korban maupun pihak keluarga terduga pelaku berharap permasalahan ini dapat diselesaikan dengan baik tanpa memperpanjang konflik,” katanya, Jumat (11/9/2026).
Menurutnya, perdamaian tersebut diharapkan dapat mengembalikan hubungan antarkeluarga serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat.
Selain itu, Dr. Sugiarto berharap perkara tersebut dapat dihentikan melalui mekanisme restorative justice (RJ) karena kedua pihak telah berdamai. Ia juga menyebut kerugian yang dialami korban telah dibantu oleh pihak terduga pelaku.
“Mengingat perkara tersebut telah berakhir damai, kami berharap perkara ini bisa di-RJ,” ungkapnya. (Red)
