LUBUKLINGGAU – Satuan reserse kriminal (Sat Reskrim) Polres Lubuklinggau berhasil menangkap dua pencuri besi rel kereta api jalur Lubuklinggau-Palembang. 

Kedua pelaku tersebut, Heri (27) dan Gatot Aris Munandar (23) yang merupakan warga Desa Suka Kaya, Kecamatan Saling Kabupaten Empat Lawang.

Kasatreskrim Polres Lubuklinggau AKP Muhammad Romi mengatakan, penangkapan terhadap tersangka setelah mendapatkan informasi dari petugas PT. KAI, bahwa sering terjadinya pencurian besi rel kereta api jalur Lubuklinggau – Palembang.

Kemudian tim Sat Opsnal Reskrim & Tim Bag Ops melakukan penyelidikan, serta memperoleh informasi bahwa ada mobil dum truck warna hijau dengan nomor polisi BG – 8050 – OH, yang sedang memuat besi rel kereta api.

“Selanjunya dilakukan penangkapan, namun mobil tersebut berhasil melarikan diri. Setelah melakukan pengejaran mobil tersebut berhasil ditangkap,” kata AKP Muhammad Romi. Minggu (19/12/2021).

AKP Muhammad Romi mengungkapkan, berdasarkan hasil introgasi bahwa kedua tersangka mengakui telah turut serta melakukan pencurian besi rel kereta api di jalur Lubuklinggau – palembang. 

“Kedua tersangka berperan menjual barang hasil pencurian tersebut,” ujarnya.

Adapun barang bukti yang diamankan, 1 (Satu) Unit Mobil Dum Truck No.Pol BG 8090 OH. Dan 56 (Lima puluh enam) batang besi rel kereta api panjang 4 meter.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 KUHP yang melakukan pencurian dengan pemberatan. (Hen)