MUSI RAWAS - Badan pemeriksaan keuangan (BPK) perwakilan Sumatera Selatan pada Tahun Anggaran 2020 menemukan sebanyak 27 proyek Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (PUBM) kabupaten Musi Rawas kekurangan volume, sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar 1,1 milyar.
Kekurangan Volume tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK dengan Nomor : 25.B/LHP/XVIII.PLG/05/2021.
Dalam LHP menyebutkan, permasalahan tersebut disebabkan Kepala Dinas PU Bina Marga, kurang melakukan pengendalian dan pengawasan atas pekerjaan fisik. Serta PPK, PPTK dan Pengawas Lapangan kurang cermat dalam melaksanakan tugasnya.
Atas permasalahan tersebut, Bupati Musi Rawas menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan BPK.