MUSI RAWAS - Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman dan Penetapan Keputusan DPRD Kabupaten Musi Rawas tentang Rancangan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Musi Rawas Tahun 2022 ditandatangani dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Musi Rawas.
Penandatanganan yang dilakukan oleh Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud dan Ketua DPRD Musirawas Azandri itu dilaksanakan di Gedung Rapat Paripurna DPRD Musirawas, Rabu (2/3/2022).
Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Musi Rawas, Amir Hamzah dalam laporannya menyebutkan ada sebanyak 14 Peraturan Daerah (Raperda) yang terdiri dari 10 Eksekutif dan 4 dari inisiatif DPRD musi rawas.
Sementara itu, Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud menjelaskan bahwa hampir setiap kegiatan pemerintah sudah tentu harus memiliki legal standing. Dalam hal ini Peraturan Daerah (Perda) menjadi salah satu kebutuhan.